Home » Wacana » Kolom


Kamis, 10/04/2008 17:59:30 | 4602 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan

Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Fraksi-PKS Online:


Jazuli Juwaini, MA
Anggota Komisi II DPR RI 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera


Otonomi daerah telah menjadi paradigma pembangunan Indonesia khususnya sejak memasuki era reformasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah memberikan arah regulasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Penguatan otonomi daerah menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui otonomi.

Mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sejumlah daerah otonom baru dibentuk. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendekatkan locus pengambilan keputusan pada level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Disamping itu jangkauan pelayanan diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif karena jarak kontrol menjadi lebih kecil/lebih pendek. Karena itulah, tuntutan pemekaran secara prinsip dapat dibenarkan dan Undang-Undang tentang Pemda menjamin hal itu. Apalagi melihat luasnya wilayah Indonesia dengan kondisi hutan dan laut, maka pemekaran dapat dipandang sebagai upaya untuk mempercepat pemeratan pembangunan.

Namun demikian pemekaran daerah tetap harus memperhatikan syarat ketentuan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (sebagai pengganti PP 129 tahun 2000). Persyaratan itu meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Persyaratan ini penting untuk dipenuhi dan dijadikan pedoman untuk menjamin daerah otonom baru nantinya dapat memenuhi visi otonomi.

Agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijakan pedoman, sebagai berikut :

Pertama, Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infrastruktur dasar dan seterusnya.

Kedua, Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Di beberapa daerah pemekeran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Demikian pula, pemekaran harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan.

Ketiga, Faktor Kemandirian Daerah. Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.

Keempat, Faktor Organisai dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Finansial, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana dasar. Di beberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu.

Kelima, Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perspektif pelayanan publik. Dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya. 

Keenam, Faktor kualitas pelayanan publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonom baru. Ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran.

Ketujuh, Faktor tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan  tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local governance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN.

Kedelapan, Faktor Responsiveness. Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang memiliki  daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. Hal ini dapat terlihat dari rencana strategis, program dan implementasi program-program pembangunan. Jika tidak terdapat rencana strategis, program dan implementasi program yang inovatif, maka pemekaran daerah tidak menumbuhkan daya tanggap daerah terhadap potensi dan kebutuhan daerah.

Delapan faktor tersebut tidak saja penting sebagai sarana evaluasi. Akan tetapi juga sangat berguna sebagai bahan antisipasi bagi calon-calon daerah otonom baru. Hal ini mengingat pemekaran yang memiliki tujuan mulia seringkali mengalami kegagalan dalam praktik akibat minimnya pemahaman dan perencanaan. Delapan faktor tersebut dapat dijadikan panduan guna menyusun perencanaan. Tujuannya semata-mata agar pemekaran dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan
Pembentukan daerah otonom melalui mekanisme pemekaran sesungguhnya sangat dimungkinkan, memiliki objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dijamin oleh Undang-Undang. Jika didukung dengan perencanaan yang matang, desain nasional pengembangan daerah yang komprehensif, dan strategi penataan daerah yang terarah niscaya pemekaran akan menjadi berkah terutama bagi masyarakat lokal. Karena esensi otonomi adalah proses otonomisasi masyarakat untuk memenuhi apa yang mereka inginkan, menyelesaikan persoalan mereka, dengan cara mereka sendiri. Kombinasi antara perencanaan Pemerintah pusat dengan tanggung jawab (awareness) masyarakat lokal dalam mengoptimalkan potensi yang mereka miliki adalah kunci sukses pemekaran daerah.

 



Pengirim: Update: 11/04/2008 Oleh: Navis

Belum ada komentar untuk judul ini