http://pks.or.id | | Update: Selasa, 05/01/2010 10:51  
Cari Cepat:  
» Pansus RUU Pembebasan Lahan Diminta Terbentuk Awal Tahun 2010 (23/12/09) » Depkes Harus Segera Mengimplementasikan UU Rumah Sakit (22/12/09) » Seringnya Insiden Transportasi Nasional: Menhub Harus Evaluasi Jajarannya (21/12/09) » Pimpinan PKS Hadiri Raker FPKS DPR RI (17/12/09) » Rapat Kerja: Kokohkan Jaringan! (16/12/09) »
  PROFIL FRAKSI: Visi, Misi dan Program | Kegiatan | Pengurus | Anggota
  Home » Berita » Kesra » Kesehatan
 
 Home  
 Berita  
 Legislasi  
 Siaran Pers  
 Profil Anggota  
 Sikap Fraksi  
 Berita Foto  
 Download  
 Wacana  


:: Arsip
:: Link Website
:: RSS


Senin, 09/11/2009 16:40:09 | 554 hit | Versi Cetak | Email ke Rekan


Program 100 Hari
Menkes Diminta Perjelas Empat Masalah Pokok
Anggota Komisi IX DPR RI Ledia Hanifa meminta Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk memperjelas 4 masalah pokok. Hal itu menurutnya penting untuk mengklarifikasi kecurigaan berbagai pihak yang menuding Endang memiliki kedekatan dengan barat.

" Tantangan besar buat Menkes yang baru adalah isu bahwa dia dekat dengan pihak asing. Karena itu dalam 100 hari ke depan, Menkes harus dapat menyelesaikan 4 hal," kata Ledia di Jakarta, Senin (9/11).


Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat itu menguraikan keempat tersebut adalah pertama, komitmen anggaran 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD untuk kesehatan seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Anggaran tersebut harus dialokasikan untuk memberi pelayanan kesehatan terbaik dalam aspek promotif, preventif, maupun kuratif bagi masyarakat. Dengan anggaran yang cukup diharapkan semua masyarakat terjamin hak hidup sehatnya.


Sayangnya, kata Ledia, saat ini pemerintah terlihat sudah puas dengan alokasi anggaran yang ada. Padahal dari pemanfaatan anggaran yang tersedia, lebih banyak terserap untuk membayar gaji pegawainya bukan untuk upaya peningkatan pelayanan kesehatan. "Diharapkan dengan kepemimpinan Meskes baru terjadi perubahan yang signifikan dalam alokasi anggaran," ujarnya.


Komitmen kedua, lanjut Ledia, yaitu menerapkan paradigma sehat dalam menyusun kebijakan. Selama ini paradigma yang masih digunakan Departemen Kesehatan (Depkes) lebih mengacu pada paradigma penyembuhan orang sakit (kuratif). Dampaknya, alokasi anggaran bagi pelayanan kesehatan kita banyak tersedot untuk biaya pengobatan. Padahal rasio antara orang sakit dan sehat tentu lebih banyak orang sehat. Artinya, dana yang besar itu hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh sedikit orang.  


"Apabila Departemen Kesehatan mengubah paradigmanya menjadi paradigma sehat dengan  lebih mengedepankan aspek promotif dan preventif maka problem solving kesehatan masyarakat Indonesia sudah ditarik ke arah hulu, dan tidak lagi difokuskan pada penyelesaian masalah hilir saja,"jelasnya.


Paradigma sehat yang harus dibangun,ujarnya kemudian, adalah bahwa pemerintah dalam hal ini Depkes bersikap progresif dalam mempromosikan dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dengan demikian Depkes mampu membuat orang yang sudah sehat tetap sehat, dan orang yang sakit menjadi sehat. Ke depannya harus dipikirkan pembangunan Rumah Sehat sebagai terobosan.


Implementasi paradigma sehat, lanjut Ledia, sangat terkait dengan jatah anggaran kesehatan. Proporsionalitas anggaran bagi usaha promotif, preventif, dan kuratif  kesehatan menjadi krusial. Jika dulu anggaran kesehatan banyak diprioritaskan pada aspek kuratif untuk beli alat kesehatan mutakhir dan modern, penambahan tenaga medis, pengadaan obat-obatan. Kini pemerintah harus memprioritaskan anggaran untuk usaha promotif dan preventif.


Selanjutnya menurutnya adalah komitmen Pemerintah dalam mengimplementasikan Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program tersebut merupakan perlindungan hak dasar hidup masyarakat meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.


Tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial ini diamanahkan pada beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES, dan badan lain.


UU 40/2004 tentang SJSN pasal 4 menyatakan BPJS haruslah berbentuk nirlaba dimana hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.


Persoalan menjadi muncul, kata Ledia, karena belum ada UU yang secara khusus menjadi payung bagi pembentukan BPJS. Konsekuensinya tidak ada lembaga yang khusus mengelola SJSN. Apalagi pada beberapa BPJS yang ada masih mengedepankan unsur profit dalam usahanya. Berat bagi mereka untuk menjalankan perintah UU tersebut.


"Dampaknya, bagi warga yang terlindungi dengan SJSN menjadi malas untuk menggunakan hak mereka," imbuhnya.


Lebih lanjut Ledia memaparkan komitmen keempat bahwa Depkes harus mempercepat pencapaian target Indonesia Sehat 2010 dan MDGs 2015. Sebab waktu yang tersedia tinggal sedikit. Artinya, pemerintah harus peras keringat dalam menggenjot pencapaian target tersebut. "Sebab dari dua indikator penting kesehatan yang ada capaian target tersebut belum berjalan optimal," tandasnya.



Pengirim: Khairunnisa


Selasa, 03/11/2009
FPKS Tagih Program 100 Hari Depkes
Jumat, 30/10/2009
FPKS minta Menkes Baru Perjuangkan Anggaran Kesehatan Minimal 5 Persen
Rabu, 28/10/2009
Menkes Batal Raker dengan Komisi IX
Selasa, 27/10/2009
Adukan Menkes, Para Peternak Temui Yudi Widiana
Senin, 19/10/2009
Hilangnya Ayat Tembakau
Kejahatan Konstitusi Terhadap UU Kesehatan, Menkes Dan Sekjen DPR harus bertanggung jawab



23/12/2009
Pelayaran Nasional
Pelaksanaan Asas ”Cabotage” Harus Konsisten

23/12/2009
Pansus RUU Pembebasan Lahan Diminta Terbentuk Awal Tahun 2010

21/12/2009
Seringnya Insiden Transportasi Nasional
Menhub Harus Evaluasi Jajarannya

17/12/2009
Pimpinan PKS Hadiri Raker FPKS DPR RI

16/12/2009
Masjid Manonjaya Butuh Pemugaran Secepatnya

 





Politik:Pertahanan - Luar Negeri - Informasi - Pemerintahan & Otoda - Aparatur Negara - Agraria - Hukum & Perundang-undangan - HAM - Keamanan
Infrastruktur:Pertanian & Pangan - Perkebunan dan Kehutanan - Kelautan dan Perikanan - Perhubungan & Telekomunikasi - Pekerjaan Umum - Perumahan Rakyat - Pembangunan Pedesaan - Energi & Sumberdaya Mineral - Riset & Teknologi - Lingkungan Hidup
Ekonomi:Perdagangan - Industri - Investasi - Koperasi & UKM - BUMN - Keuangan - Perencanaan Pembangunan Nasional - Lembaga Keuangan
Kesra:Agama & Sosial - Pmberdayaan Perempuan - Kependudukan & Transmigrasi - Kesehatan - Tenaga Kerja - Pendidikan - Pemuda & Olahraga - Pariwisata & Kebudayaan
Dari Redaksi:


  Untuk tampilan terbaik gunakan Internet Explorer 5.5 atau lebih
  Silakan hubungi kami: Redaksi | WebMaster

Copyright © 2005 Fraksi PK Sejahtera DPR-RI  
All right reserved | Form Aspirasi | Disclaimer