:: Arsip
:: Link Website
:: RSS
|
|
|
Rabu, 11/11/2009 14:39:37 | 268 hit | |
Jaminan Sosial Tak Kunjung Memberikan Jaminan Fraksi-PKS Online: Susahnya hidup di negeri Indonesia. Untuk memperoleh jaminan pemenuhan kehidupan dasar hidup yang layak, rakyat harus menunggu lama. Padahal, itu merupakan amanat konstitusi UUD 1945 yang dirangkum dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 tahun 2004.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Ledia Hanifa di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi IX dengan PT Askes hari ini (11/11). Menurutnya Jika UU SJSN ini diimplementasikan dengan baik seluruh rakyat (pegawai negeri, pegawai swasta, atau pekerja mandiri seperti petani, nelayan, dan pedagang) mendapatkan jaminan sosial yang sama, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Masalah yang kini ramai dibicarakan adalah belum terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai operator SJSN yang seharusnya sudah ada sejak 19 Oktober 2009. Sampai hari ini tidak ada payung hukum bagi BPJS dalam bentuk Undang-Undang. Departemen Kesehatan terkesan kedodoran dalam hal ini sehingga menganggapnya sebagai kondisi darurat. Padahal kasus ini tidak dapat dikatakan darurat, lebih tepat kelalaian. Karena tidak ada kepastian hukum maka 4 persero (Jamsostek, Askes, Asabri, Taspen) yang sudah sejak lama memberikan jaminan sosial bagi pesertanya menjadi gamang karena kehilangan dasar hukum eksistensinya. Peraturan pemerintah ini harus dikebut, jangan sampai harus terbit UU baru pengganti SJSN karena perangkatnya yang belum siap. "Paling lambat UU BPJS harus sudah diselesaikan pada tahun 2010. Kita tidak bisa menundanya lagi karena ini adalah hak masyarakat yang harus segera dipenuhi. Jika peraturan telah ada maka persiapan peralihan Jamsostek, Askes, Asabri, Taspen dapat dilakukan dengan sistematis agar mampu mengemban tugas sebagai BPJS," ujar Ledia. Lebih lanjut Ledia berpendapat ketiadaan payung hukum yang jelas bagi BPJS tidak boleh menyebabkan 4 persero yang disebutkan dalam UU SJSN tidak bersiap-siap. Karena pencantumannya telah tegas, termasuk landasan BPJS yang nirlaba.
Pengirim: Khairunnisa
|
|
|
|